MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Unit Reskrim Polsek Tanralili kembali menunjukkan kinerjanya yang cepat dan efektif. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus penemuan bayi perempuan di Dusun Tangga, Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, berhasil diungkap. Keberhasilan ini menunjukkan kerja keras dan kecepatan respons aparat kepolisian, Kamis ( 09/01/2025).
Kapolsek Tanralili, IPDA S. Rahman, S.E., memimpin langsung pengungkapan kasus bersama Kanit Reskrim IPDA A. Rahman, S.E., dan tim reskrim lainnya. Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 7 Januari 2025, terkait bayi yang ditemukan di sekitar wilayah tersebut.
Proses penyelidikan diawali dengan mendatangi rumah warga berinisial A, yang pertama kali menemukan bayi. Dalam interogasi, perhatian petugas tertuju pada anak perempuan A, yakni N (20), yang terlihat dalam kondisi tidak sehat.
N kemudian dibawa ke Puskesmas Tanralili untuk pemeriksaan medis. Hasilnya mengejutkan: N diketahui baru saja melahirkan, dengan bukti adanya luka robek pada alat kelamin. Berdasarkan temuan ini, N ditetapkan sebagai terduga pelaku pembuangan bayi.
Kapolsek IPDA S. Rahman, S.E., menyebut bahwa perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Jika terbukti bayi berada dalam bahaya serius, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 306 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.
Baca Juga : Cegah Meluasnya Tawuran Pelajar, Bhabinkamtibmas Polsek Sanggali Sambangi SMPN 1 Buntao
“Keberhasilan ini berkat kerja sama tim yang solid. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Saat ini, bayi perempuan tersebut dalam kondisi stabil dan mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak. (Aziz)
Komentar