28 Mei 1964 : Organisasi Pembebasan Palestina Didirikan

Tahun 1979, atas usaha Anwar Sadat, terjadi perdamaian antara Mesir dengan Israel, yang mengakibatkan dikembalikannya wilayah Mesir yang diduduki Israel. Namun perjanjian ini tidak berhasil membentuk sebuah negara Palestina merdeka. Hal ini menimbulkan kemarahan PLO. Mereka mulai lagi melakukan penyerangan kepada Israel, dengan akibat Israel menyerang Lebanon yang merupakan basis PLO, pada 6 Juni 1982.

Serbuan ini menyebabkan basis PLO di Beirut, Lebanon, hancur dan anggotanya terpaksa dievakuasi ke wilayah negara-negara Arab yang kemudian menetap di Aljir, Aljazair.

Selanjutnya manuver politik yang dilakukan oleh PLO untuk mencapai tujuan kemerdekaan Palestina ialah dengan menyebarkan perjuangan rakyat Palestina ke seluruh dunia, mengakui Resolusi Dewan Keamanan PBB No 242 dan 338 (yang mengakui eksistensi Israel), serta melakukan gerakan Intifadah sejak tahun 1987.

baca juga : 27 Mei 2006 : Gempa Bumi Mengguncang Yogyakarta

Sebagian faksi militan militer menolak mengakui Resolusi PBB tersebut, namun mereka menegaskan bahwa mereka tetap menjadi anggota PLO dan tidak ingin memecah belah semangat nasionalisme ketika sedang dirintis usaha ke arah berdirinya sebuah negara yang baru terbentuk.

Pada 15 November 1988, sebuah langkah besar dilakukan oleh PLO, yaitu mengumumkan berdirinya negara Palestina dari markas besarnya di Aljir, Aljazair. Bersamaan dengan ini PLO mulai mendirikan kantor kedutaannya di berbagai negara Timur Tengah dan di Indonesia.

PLO mendapatkan status peninjau di Sidang Umum PBB pada 1974 (Resolusi Sidang Umum no. 3237). Dengan pengakuan terhadap Negara Palestina, PBB mengubah status peninjau ini sehingga dimiliki oleh Palestina pada 1988 (Resolusi Sidang Umum no. 43/177.) Pada Juli 1998, Sidang Umum menerima sebuah resolusi baru (52/250) yang memberikan kepada Palestina hak-hak dan privilese tambahan, termasuk hak untuk ikut serta dalam perdebatan umum yang diadakan pada permulaan setiap sesi Sidang Umum, hak untuk menjawab, hak untuk ikut mensponsori resolusi dan hak untuk mengajukan keberatan atau pertanyaan yang berkaitan dengan pembicaraan dalam rapat (points of order) khususnya menyangkut masalah-masalah Palestina dan Timur Tengah.

Dengan resolusi ini, “tempat duduk untuk Palestina akan diatur tepat setelah negara-negara non-anggota dan sebelum peninjau-peninjau lainnya.” Resolusi ini diterima dengan suara 124 setuju, 4 menolak (Israel, AS, Kepulauan Marshall, Mikronesia) dan 10 abstain. (sumber : wikipedia)