Pledoi Terdakwa Kasus Baznas Enrekang: Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru Secara Hukum

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/6/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim advokat para terdakwa.

Para terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Pelaksana Tugas Ketua, mantan Ketua, serta para komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, S.H., MH.

Dalam pembelaannya, tim advokat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung kesalahan mendasar, baik dari sisi objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian.

Baca Juga : Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus BAZNAS Enrekang Sejak Awal Direkayasa

Mereka menegaskan bahwa dana ZIS merupakan dana umat yang bersumber dari masyarakat, sehingga tidak termasuk dalam kategori keuangan negara.

Menurut tim pembela, seluruh ahli yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk dari pihak JPU, sepakat bahwa dana ZIS tidak tercatat sebagai penerimaan negara dalam APBN maupun APBD.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat merupakan dana keagamaan milik umat, sementara negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator.

Atas dasar itu, tim advokat menyebut adanya “error in objecto” atau kesalahan dalam penentuan objek perkara, sehingga unsur utama tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara dinilai tidak terpenuhi.

Baca Juga : Praperadilan BAZNAS Enrekang, Ahli Tegaskan Inspektorat Tak Berwenang Audit Zakat

Selain itu, mereka juga menyoroti “error in foro” atau kesalahan forum, dengan alasan perkara ini seharusnya tidak diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi.

Tim pembela juga membantah tudingan adanya penyalahgunaan wewenang maupun upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Mereka menyatakan bahwa seluruh kebijakan terkait pengelolaan dana dilakukan secara kolektif melalui mekanisme rapat pleno dan melibatkan seluruh pengurus.

Selain itu, keabsahan sejumlah alat bukti yang diajukan JPU turut dipersoalkan, termasuk hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim advokat menilai audit tersebut tidak memenuhi standar karena tidak melibatkan auditor bersertifikasi syariah serta tidak melakukan verifikasi langsung kepada penerima manfaat.

Komentar