MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadan, kawasan Pasar Sentral Makassar kembali menjadi sorotan. Maraknya pembangunan lapak bayangan di sekitar area pasar, khususnya di Jalan KH. Ramli, memicu perhatian publik karena diduga berdiri tanpa izin dan berpotensi mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas.
Berdasarkan laporan yang beredar, sedikitnya 60 lapak telah dibangun di sekitar kawasan pasar. Tak hanya menjual takjil untuk kebutuhan berbuka puasa, sejumlah pedagang juga memperdagangkan sandang seperti pakaian dan sarung.
Keberadaan lapak yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) disebut-sebut menjadi penyebab kemacetan yang terjadi hampir setiap hari di sekitar lokasi.
Sorotan keras datang dari Perhimpunan Pedagang Pasar (P3) Kota Makassar melalui Humasnya, Syariel. P3 menilai adanya dugaan pembiaran terhadap pembangunan lapak di atas fasum.

Bahkan, muncul isu bahwa lapak-lapak tersebut diperjualbelikan dengan harga jutaan rupiah, meski diduga tidak memiliki izin resmi.
Sementara itu, Perumda Pasar Makassar Raya membantah tutup mata terhadap persoalan tersebut. Plt Direktur Utama, Ali Gauli Arif, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penertiban pedagang bayangan di sejumlah titik strategis, termasuk Pasar Terong, Pasar Pa’baeng-baeng, dan kawasan kanal Panampu.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Perumda juga telah menyiapkan sekitar 400 lods di lantai satu Pasar Terong sebagai lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak penertiban.
Camat Wajo, Nimrod Sembe, turut menegaskan bahwa pihak kecamatan akan melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak liar setelah Ramadan.
Ia memastikan pemerintah tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun dalam praktik premanisme terkait pengelolaan pasar.
Baca Juga : Camat Bontoala dan Perumda Pasar Makassar Perkuat Sinergi, Fokus Penataan Pasar dan Pengelolaan Sampah
Di sisi lain, publik mempertanyakan bagaimana puluhan lapak tersebut dapat berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum.
Apalagi sebelumnya Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, telah menggulirkan program penertiban lapak yang berdiri di atas fasum sebagai bagian dari penataan kota.
Masyarakat berharap pemerintah kota dapat bertindak tegas, adil, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ketertiban pasar dinilai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen, termasuk pedagang dan masyarakat, demi menciptakan aktivitas ekonomi yang sehat dan berkelanjutan selama Ramadan. (*)

