Terdakwa Kejari Makassar Dengan Kasus Penipuan 1,5 M Klarifikasi Terkait Pernyataan Pelapor

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM –Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Arham Rahim membantah jika dirinya belum di tahan oleh pihak kejaksaan

Pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini menuding ada beberapa kejanggalan pernyataan yang dikeluarkan oleh Nur Safri selaku pelapor.

“Saya hanya mau mengklarifikasi, bahwa dirinya adalah kontraktor pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar dengan anggaran Rp33 miliar pada saat itu”, ungkap Arham Rahim

Lanjut Arham, dalam perjalanan pembangunan ini terkendala di perencanaan, mulai dari situ sudah tidak seimbang RAB dengan gambar. Contoh, digambar itu anggarannya untuk pemancangan hanya 50 titik, ternyata di gambar 62 titik, berarti 12 titik tidak ada anggarannya

“Pada saat itu saya mau berhenti, cuma ada arahan dari Kepala dinas PU dan Kejaksaan bilang kerja aja, pasti dibayar jadi oke saya kerja”, jelas Arham Rahim.

Ia juga menambahkan, gambar ada yang dirubah, ada kekurangan ACP, pengeluaran saya sampai selesai itu ada Rp42 miliar dan anggarannya hanya 33 miliar

“Karena saya disorot nanti kalau gedung ini tidak selesai apalagi ada kasus Batua pada saat itu, saya berfikir bagaimana caranya supaya gedung selesai tanpa ada masalah”, kata Arham Rahim saat di konfirmasi melalui by phone, Jumat (21-6-2024)

Lanjut Arham, Jadi saya meminjam uang untuk menyelesaikan proyek ini, kemudian pada saat saya mau meminjam ke pelapor ini awalnya saya gadaikan dua unit mobil, lalu saya pinjam Rp300 juta, nanti kembali Rp350 juta, pokoknya bunganya 10 persen

“Pada saat saya kembalikan di bulan Oktober, saudara Jufri ini, temannya Nursafri menghubungi saya bilang masih butuh dana. Saya bilang belum”, kata Arham Rahim

Arham menjelaskan, Pada saat bulan Desember datang ke lokasi, ini dana yang dikembalikan kemarin dia bilang masih ada, tapi saya bilang ya udah tapi saya tidak ada jaminan, dia bilang nggak papa

“Jadi saya dikasih bertahap, totalnya Rp1,1 miliar Sama bunganya 10 persen di bulan Desember”, terangnya

Karena ini pengerjaan kantor Kejaksaan tidak selesai, saya di Adendum sampai April, makanya ada media yang sorot kenapa kontraktornya didenda, karena memang ini bukan kesalahan saya, kesalahannya Konsultan, kesalahannya PU

Lanjut, Tagihan saya saat itu 11 miliar, tapi karena menyebrang tahun dan saya tidak mau komplain, pada saat mau pencairan saya di denda, dipotong Rp800 juta, padahal bukan kesalahan saya

“Saya terima itu Rp 8 miliar, utang saya diluar, material dan lain-lain kurang lebih 12 Miliar, berarti minus”, jelas Arham

“Ini Nursafri, pada bulan Maret, saya transfer 500 juta, cuma mulai dari Polda dia plintir bahwa tidak ada pembayaran padahal ada bukti”,

Diluar beredar kabar bahwa istrinya, yang melakukan penyerahan, saya minta bukti transfernya. Kwitansi dia sendiri yang nulis, totalnya Rp1,5 miliar menurut dia.

baca juga : Divonis 3 Tahun Oleh Kejari Makassar, Terdakwa Kasus Penipuan 1,5 M Belum Ditahan

Sebelumnya di beritakan, Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bernama Arham Rahim hingga kini belum jelas. Pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu hingga saat ini belum ditahan meski sudah divonis selama 3 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar

Nursafri Rachman selaku korban penipuan dan penggelapan sangat kecewa, karena hingga saat ini status pelaku (terdakwa) tidak jelas. Pada hal sudah ada putusan dari Kejaksaan Negeri Makassar

“Dalam hal ini saya berharap Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti untuk menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk menjadi DPO,” ungkap Nursafri Rachman, kepada sejumlah wartawan, saat di temui di salah satu warkop di Jalan Hertasning, Kamis (13/6/2024) lalu.  (Firman Dhanie)