oleh

Divonis 3 Tahun Oleh Kejari Makassar, Terdakwa Kasus Penipuan 1,5 M Belum Ditahan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bernama Arham Rahim hingga kini belum jelas. Pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu hingga saat ini belum ditahan meski sudah divonis selama 3 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar

Nursafri Rachman selaku korban penipuan dan penggelapan sangat kecewa, karena hingga saat ini status pelaku (terdakwa) tidak jelas. Pada hal sudah ada putusan dari Kejaksaan Negeri Makassar

“Dalam hal ini saya berharap Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti untuk menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk menjadi DPO,” ungkap Nursafri Rachman, kepada sejumlah wartawan, saat di temui di salah satu warkop di Jalan Hertasning, Kamis (13/6/2024) siang tadi

Lanjut Nursafri, pelaku juga diduga tidak ditahan lantaran melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar

“Seharusnya Kejari bisa menahan terdakwa (Arham Rahim) karena ini terdakwa kadang tidak kooperatif. Pernah kami dipanggil oleh jaksa tapi tidak pernah datang,” kata Nursafri Rachman

Nur Safri Rachman menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari seorang teman bernama Jufri datang meminta tolong sekaligus memperkenalkan kontraktor Arham Rahim. Niatnya mereka meminta tolong untuk dipinjamkan uang untuk pembangunan kantor Kejari Makassar

“Jufri datangi saya minta tolong pinjam uang Itu hari saya mengirim secara berangsur-angsur dan totalnya ada sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Nursafri Rachman

Nursafri Rachman juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk turut menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengetahui kemana saja aliran dana hasil dugaan penipuan terdakwa.

Baca Juga : Terpidana Kasus Hoax Covid Ditangkap Setelah Eksekusi Ditunda 1 Tahun

“Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku, kemungkinan ada unsur TPPU-nya,” pintanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah, Terkait penanganan saya konfirmasi dulu ke bagian Pidum Jaksa yang menangani pidananya. (Firman Dhanie)