MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Kasus dugaan pemalsuan surat kios di Pasar Tramo, yang dilaporkan oleh H. Makmur dengan nomor LP (LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan) dengan terlapor Lk. Amir, memasuki babak baru.
Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kabupaten Maros bergerak cepat untuk mencari solusi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
“Setelah RDP, kami akan segera menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Inspektorat. Tujuannya adalah membahas permasalahan Pasar Sentral Tramo ini secara mendalam, agar penyelesaiannya cepat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan H. Makmur yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Ia melaporkan masalah ini ke Polres Maros karena merasa upaya mencari solusi melalui jalur internal di dinas terkait tidak mendapatkn keadilan
Ditemui di kediamannya, H. Makmur, Minggu (31/10/2025) membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh orang yang merampas hak dalam pengelolaan ruko di pasar tramo kabupaten maros.
“Saya sudah berupaya mencari jalan terbaik melalui dinas terkait, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan yang signifikan,” ungkapnya.
baca juga : Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Aset Perumahan Pemda Manggala ke Polda Sulsel
H. Makmur juga mempertanyakan mengapa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopundag) serta UPTD pasar terkesan menutup nutupi dan berusaha mengaburkan hingga tidak mengembalikan kepada yang berhak mengelolah.
masalah ini bermula setelah pembagian warisan dari H. Marsuki. Saat melakukan pengecekan status kios B No. 149 di Pasar Tramo, ia mendapati adanya perubahan nama dari H. Marsuki menjadi Hj. Nurjannah. Kepala UPTD Pasar Tramo saat itu, Jupri, memberikan informasi bahwa Lk. Amir adalah pihak yang membawa surat pengalihan nama tersebut.
“Saya kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada H. Marsuki, dan beliau menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengalihan kios tersebut. Untuk memperkuat bukti, H. Marsuki membuat surat pembantahan ,” jelas H. Makmur.

