Polrestabes Makassar Ringkus Geng Motor Pelaku Penyerangan di Jalan Ablam, 5 Pelaku Ditangkap

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM  — Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan oleh kawanan geng motor yang terjadi di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, SIK, MH., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/05/2026).

Kapolrestabes menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur yang dilakukan secara berkelompok.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban yang masih berusia 13 tahun bernama Hilal sedang berada di lokasi. Saat ini korban masih dalam perawatan,” ungkapnya.

Baca Juga : RSUD Daya Makassar Rawat Gratis Korban Geng Motor Ablam, Pemkot Jamin Seluruh Biaya Pengobatan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial AF (19) pedagang, MR (18) mahasiswa, MY (19) buruh harian, MF (19) buruh harian, dan MA (19) sopir.

Kombes Arya menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama rekannya. Tiba-tiba sekelompok pelaku yang mengendarai empat unit sepeda motor datang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Rekan korban sempat melarikan diri, namun korban terjatuh sehingga mengalami luka sabetan parang di bagian punggung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui aksi tersebut dilakukan dengan motif dendam. Bahkan, mereka diketahui telah mempersiapkan senjata tajam berupa parang dan anak panah sebelum melakukan penyerangan.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Kelompok Diduga Geng Motor di Makassar, 7 Remaja Diamankan

“Ini merupakan tindakan yang sudah direncanakan. Mereka membawa senjata tajam dan melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama,” tegas Kapolrestabes.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Para pelaku kini dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut, Polrestabes Makassar juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu minggu terakhir, pihaknya telah melakukan langkah preventif dan represif terhadap berbagai tindak kriminal, termasuk geng motor, pencurian dengan kekerasan, curanmor, dan penganiayaan.

Komentar