Resmob Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Sempat Buron

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Tim URC The Ghost Dermaga Resmob Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap seorang pria berinisial PR (24), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual disertai penganiayaan.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, setelah pelaku sempat melarikan diri.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Dewa Yudha bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan Sunarto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Arvandi membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Khitanan Massal hingga Bhayangkara Run

“Terduga pelaku berinisial PR berhasil diamankan di Kabupaten Barru setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPDA Arvandi saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Korban diduga mengalami penganiayaan sebelum dipaksa masuk ke dalam kamar, kemudian mengalami dugaan tindak kekerasan seksual.

Menurut IPDA Arvandi, motif sementara yang diungkap penyidik diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah menemukan percakapan di telepon genggam korban dan menuduh korban berselingkuh.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti.

Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Salurkan Air Bersih dan Ajak Anak-anak Lestarikan Permainan Tradisional

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. (firman dhanie)

Komentar