Polrestabes Makassar Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1,4 Kg Sabu

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional asal Malaysia dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,450 kilogram senilai sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam pengungkapan ini, aparat juga mengamankan tujuh orang tersangka dan menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Lulik Febiantara dan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026), oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang dilakukan secara beruntun.

Baca Juga : Sahroni Apresiasi Polrestabes Makassar Tindak Cepat Pelaku Pembacokan Bocah: Tegas Berantas Kekerasan Jalanan

“Ini merupakan jaringan internasional yang masuk melalui jalur Malaysia, kemudian dikembangkan hingga ke Tanjung Pinang dan berakhir di Kota Makassar,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk kos-kosan di Kota Makassar serta sebuah gudang penyimpanan dengan total barang bukti mencapai 1.450 gram atau sekitar 1,4 kilogram.

Modus operandi para pelaku juga terbilang beragam, termasuk penyelundupan melalui jalur bandara dengan menyembunyikan narkotika di bagian ikat pinggang.

Lebih lanjut, pengembangan kasus di Tanjung Pinang kembali mengungkap tambahan barang bukti serta pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Awalnya ditemukan sekitar 200 gram, kemudian berkembang hingga total mencapai 1,5 kilogram lebih setelah dilakukan pengembangan di beberapa lokasi,” jelas Arya Perdana.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Geng Motor Pelaku Penyerangan di Jalan Ablam, 5 Pelaku Ditangkap

Polisi juga mengungkap bahwa peredaran narkotika ini berpotensi merusak sekitar 8.700 jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat.

Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp26,1 miliar dari pengungkapan kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO. (firman dhanie)

Komentar