Dampak Covid19, Delapan Karyawan PT Mega Finance Kena PHK

KORANMAKASSAR.COM — Akibat pandemi Covid 19, sebanyak delapan karyawan PT Mega Finance cabang Makassar terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut berujung aksi Demonstrasi oleh Federasi Perjuangan Buruh Nasional (FPBN) di depan kantor PT Mega Finance jalan Pelita Raya Makassar, Senin (13/7/20) kemarin. Aksi ini mewakili tuntutan delapan karyawan Mega Finance yang merasa tidak mendapatkan keadilan oleh perusahaan.

“Saya diberhentikan dengan alasan performance yang buruk dari hasil audit kantor pusat, sementara pihak perusahaan sampai detik ini belum memperlihatkan hasil audit tersebut.” beber Akbar salah satu karyawan kena PHK.

Akbar menilai keputusan yang diambil perusahaan tempatnya bekerja ada keganjalan, pasalnya pihak manajemen tidak memperlihatkan hasil audit internal .

“Sekitar akhir Oktober 2019 auditnya dilakukan, sedangkan keputusan auditnya nanti ada pada bulan Maret 2020. Jadi menurut kami ini ada keganjalan dan cuma akal akalan Mega finance dengan mengatas namakan hasil Audit untuk mem PHK karyawan secara sepihak.”

Akbar juga membeberkan bahwa Manajemen Mega Finance memang sudah sejak dulu memakai sistem mengeluarkan karyawan dengan cara lisan tanpa Surat Peringatan (SP) terlebih dulu.