APT Sosialisasikan Perda No. 03 Tahun 2012 di Rappocini Makassar

KORANMAKASSAR.COM — Legislator DPRD provinsi Sulawesi Selatan fraksi partai Nasdem Andre Prasetyo Tanta menggelar penyebarluasan Peraturan daerah No. 03 tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan, di Jl. Andi Djemma, Kelurahan Banta Bantaeng Kecamatan Rappocini Makassar, sabtu siang (15/08/2020).

Legislator partai Nasdem ini menyatakan jika perda ini merupakan hasil kerjasama antara DPRD Provinsi dan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Perda ini adalah hasil kerja sama antara DPRD dan Pemrov Sul-Sel guna penanggulangan kemiskinan” ungkap Andre Prasetyo tanta.

APT pun menerangkan bahwa ini kewajiban dan amanah konstitusi di DPRD yang harus disampaikan ke masyarakat.

“kemiskinan bisa dikatakan problem semua daerah, dengan adanya Perda ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, sehingga merupakan kewajiban sebagai amanah konstitusi bagi kami di DPRD untuk menyebarluaskan peraturan ini kepada masyarakat untuk di ketahui ”bebernya.

Adapun tujuan perda tersebut menurutnya pemerintah telah memberi perlindungan dan penanggulangan hak dasar penduduk miskin.

“Kita berharap perda bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan, serta memberikan perlindungan hak dasar warga miskin ” terangnya.

Sementara wujud perda tersebut terklaster ke beberapa program pemerintah yakni dalam bentuk bantuan dan pemberdayaan.

“Wujud dari perda ini dikemas kedalam bantuan dan perlindungan sosial terpadu, serta pemberdayaan masyarakat salah satunya ekonomi kecil dan mikro ”, tambah APT.

baca juga : APT Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2019 di Kecamatan Wajo

Diwaktu yang sama, Latif selaku warga setempat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi persoalan tersebut. Namun, menurutnya serapan program belum menyentuh semua lapisan masyarakat bawah jadi perda ini patut diapresiasi.

“Namun kita berharap program ini bisa lebih menyentuh sebahagian masyarakat lapisan bawah ”, ungkapnya

Senada, Taufik pun selaku tokoh masyarakat setempat berharap kepada pemerintah bisa memberdayakan potensi masyarakat yang dapat menyokong perekonomian di wilayah Makassar.

“Ini sangat kami perlukan, saya rasa potensi masyarakat di Makassar ini, khususnya di wilayah Banta Bantaeng mayoritas semua pelaku UMKM ini harus menjadi perhatian pemerintah kedepan melaui Perda ini ”, tutupnya.

Dhany