ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kabupaten Enrekang resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan santunan kematian bagi pekerja desa.
Program ini digagas langsung oleh Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangga, bersama Wakil Bupati Andi Tenri Liwang sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial di tingkat desa.
Melalui program tersebut, setiap desa ditargetkan mendaftarkan sedikitnya 50 pekerja.
Baca Juga : Program Bedah Rumah Masuk Enrekang, 20 Unit BSPS Dialokasikan untuk Dua Desa
Apabila terjadi musibah kematian, ahli waris pekerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta yang ditransfer langsung ke rekening resmi penerima.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga pekerja desa ketika menghadapi situasi sulit,” ujar Bupati Yusuf Ritangga, Kamis (26/03/2026).
Pemkab Enrekang juga menegaskan pentingnya peran petugas dalam memastikan program berjalan optimal. Para petugas diminta mendampingi masyarakat sejak proses pendaftaran hingga pencairan santunan agar tidak terjadi kendala di lapangan.
Selain itu, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya praktik penyimpangan, seperti pemotongan dana atau pungutan liar dalam proses pencairan santunan.
Wakil Bupati Andi Tenri Liwang menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial yang adil dan merata bagi pekerja desa.
“Program ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memastikan keadilan bagi seluruh pekerja desa di Enrekang,” ujarnya.
Baca Juga : Perkuat Birokrasi, Bupati Enrekang Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menyalurkan santunan kepada ahli waris sebagai bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat desa di Kabupaten Enrekang.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Enrekang dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja desa serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. (FumgFi)

