MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dit Samapta Patmor Perintis Presisi Polda Sulsel menyita ratusan botol minuman keras (miras) golongan A dan B di salah satu toko penjual barang campuran di Jalan Daeng Tata Kota Makassar, Rabu (1-3-2023) pukul 22.00 WITA
Berawal dari informasi salah satu warga sekitar tentang adanya salah satu toko barang campuran dan galon yang berkedok menjual minuman beralkohol berbagai jenis, sehingga tim Patmor Perintis Presisi Polda Sulsel yang di pimpin langsung Kanit Turjawali AKP Asfada langsung mendatangi toko tersebut sehingga menemukan ratusan minuman keras berbagai merek, kemudian langsung diamankan ke Posko
“Pada saat Patroli Perintis Direktorat Samapta Polda Sulsel melakukan patroli sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Daeng Tata yang dimana di lokasi tersebut padat penduduk yang kemudian kami mendapatkan salah satu toko barang campuran yang berkedok menjual miras” ungkap Kanit Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel AKP Asfada.
baca juga : Dirkrimsus Polda Sulsel Tetapkan Eks Dirut PT CLM Sebagai Tersangka
Lanjut Perwira berpangkat tiga balok ini, pada saat kami ke toko tersebut kami mendapati pemuda yang sedang berbelanja minuman beralkohol jenis bir, selanjutnya kami mendatangi toko tersebut untuk mempertanyakan dokumen yang dia miliki terkait perijinan beralkohol, ternyata pemilik tersebut tidak memiliki izin minuman beralkohol.
Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 131 botol minuman keras (Minol) berbagai merek, kemudian pemilik toko tersebut akan di lakukan pemeriksaan dan memproses untuk kasus tindak pidana ringan yang dalam hal ini untuk melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. (Firman Dhanie)

