ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Mahasiswa dan perwakilan ibu-ibu dari Aliance For Justice menggelar aksi demo di Mapolres Enrekang pada Kamis, 23 Januari 2025. Mereka bersatu dalam tuntutan untuk menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Enrekang, dengan menegaskan pentingnya keadilan yang merata bagi setiap individu dalam sistem hukum.
Keadilan dalam hukum dijelaskan sebagai landasan utama yang harus mengintegrasikan keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan adil tanpa memandang latar belakang individu, termasuk ras, agama, gender, atau status sosial.
Konsep keadilan ini mempertegas pentingnya perlakuan objektif dan setara bagi seluruh individu tanpa adanya diskriminasi.
Misbah, selaku jenderal lapangan Aliance For Justice, menyoroti kasus yang melibatkan Hj. Sanaria atas tindakan asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Susanti melalui media sosial. Hj Sanaria telah ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki potensi hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27.
Berita Terkait : Wujudkan Pemilukada Damai, Polres Enrekang Dapatkan Bantuan Keamanan Dari Batalyon B Pelopor Brimob Parepare
Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 21 KUHAP mengatur ketentuan penahanan yang meliputi unsur objektif dan subjektif. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bukti yang kuat, ancaman pidana yang signifikan, serta upaya mencegah pelarian dan mengamankan barang bukti.
Aliance For Justice mencurigai peran Kapolres Enrekang dalam kasus ini, menyatakan kemungkinan adanya keterlibatan yang tidak profesional yang membuat keputusan penangguhan kasus terkesan tidak berdasar. Selain itu, adanya dugaan keterlibatan dengan mafia BBM juga menjadi fokus kritis selama aksi demo.
baca juga ; Komitmen Wujudkan Pilkada Damai Kapolres Enrekang Gelar Cooling System
Wakapolres Enrekang, Kompol Zulkarnaen, memberikan tanggapan resmi, menyatakan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sudah di lakukan gelar perkara, jadi penahanan terhadap Hj Sanaria akan dilakukan hari ini. Ucap wakapolres.
Sebagai respons, Aliance For Justice mengemukakan sejumlah tuntutan, termasuk penahanan segera terhadap Hj Sanaria dan Raden anaknya, evaluasi kinerja Kapolres Enrekang, serta kebutuhan untuk menghadapi mafia BBM yang meresahkan masyarakat.
Mereka juga meminta Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan dalam mencopot Kapolres Enrekang guna menjaga supremasi hukum dan integritas penegakan hukum. (ZF)

