Lebih lanjut, Shandy mengatakan bahwa dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Perdagangan Orang belum mampu dan sangat terbatas dalam menyelesaikan dan melindungi kasus kekerasan seksual. Ia menilai peraturan perundang-undangan tersebut bukan mempermudah penanganan kasus-kasus kekerasan seksual tetapi justru semakin mempersulit. Sebab, menurutnya dalam penerapan yang ada di aturan itu belum menyediakan skema perlindungan ataupun penanganan pemulihan korban kekerasan seksual.
“Aturan yang ada saat ini belum memberikan kemudahan dalam penanganan kekerasan seksual bahkan memperlambat. Peraturan yang ada belum menyediakan skema perlindungan dan penanganan pemulihan korban kekerasan seksual,” ungkap Shandy.
Selain itu, Shandy juga menyoroti dan mengkritisi langkah lamban anggota DPR RI dalam mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Padahal menurut dia, RUU PKS merupakan bentuk tanggungjawab negara sebagai upaya perlindungan dan ruang yang aman untuk korban kekerasan seksual.
“RUU PKS ini sebagai pembaruan hukum yang berperspektif kepada korban yang bertujuan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, efek jera bagi pelaku, upaya pencegahan, advokasi dan mekanisme penanganan korban kekerasan seksual,” kata Shandy.
Olehnya itu, Shandy menegaskan bahwa LMND akan mendorong dan mengawal agar pengesahan RUU PKS menjadi prioritas DPR RI sehingga harapan masyarakat terpenuhi. Selain itu, ia Juga mengecam keras segala bentuk penindasan dan kekerasan yang terjadi selama ini. Secara organisasional, LMND akan mengupayakan perlindungan dan memberikan advokasi kepada korban kekerasan seksual, ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, selain Shandy, narasumber lain dalam kegiatan webinar LMND adalah Ketua Departemen Kajian dan Isu PP KMHDI, Nanda Rizka Saputri dan Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI, Fanda Puspitasari.

