Angka Kekerasan Perempuan Meningkat, LMND Desak Pengesahan RUU PKS

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari mengatakan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dan para korban sejauh ini belum mendapatkan hak-haknya secara penuh akibat payung hukum yang belum berpihak ataupun mengakomodir pihak korban.

baca juga : Ikra : LMND Sulsel Harus Mampu Menjawab Seluruh Problem Mahasiswa dan Rakyat

Makanya, pengesahan RUU PKS sangat penting dan urgen sebagai payung hukum yang berperspektif korban. Menurut dia, RUU PKS merupakan aturan hukum yang komprehensif, kritis, dan kebutuhan dalam upaya menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia.

Selain itu, Ketua Departemen Kajian dan Isu PP KMKHDI Nanda Rizka Saputri juga memperkuat data tentang menguatnya angka kekerasan seksual. Ia menyatakan banyaknya angka korban kekerasan yang tidak dilindungi sebab belum ada aturan yang secara tegas mengatur soal itu.

Menurutnya, RUU PKS menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk disahkan dalam upaya menyelesaikan persoalan-persoalan kekerasan seksual di Indonesia.