Lanjut TAD tersebut, untuk tahun 2025 ini, mereka yang jumlahnya hanya belasan orang saja, belum menerima sosialisasi apakah pihak PLN Icon Plus Regional Sumbagut akan menerapkan aturan penggajian tahun 2025 atau tetap sistem lama.
“Kalau mengacu pada UMK Medan tahun 2025, harusnya gaji kami 4 jutaan. Tapi kita lihatlah nanti pas pembayaran gaji bulan Januari di akhir bulan,” sebutnya.
Namun sangat disayangkan, Ari Rahmat Indra Cahyadi sebagai seorang pejabat publik, sepertinya sosok yang alergi terhadap wartawan. Hal itu terbukti ketika ia memilih memblokir WhatsApp awak media ketika dikonfirmasi terkait kasus gaji TAD di PLN Icon Plus Regional Sumbagut yang notabene menjadi tanggungjawabnya.
Sementara, merespon tentang hal ini, Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online Teuku Yudhistira sangat menyayangkan jika RUPS Kementerian BUMN nanti memutuskan Ari Rahmat Indra Cahyadi duduk sebagai Direktur Retail & Niaga PLN.
“Aneh juga kalau pejabat gagal dalam memimpin justru dinaikkan dan bisa duduk sebagai Direksi PLN Holding. Jika itu memang terbukti, jelas karena ada nepotisme yang tak terbantahkan,” tegas Yudhistira dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Harusnya, lanjut Yudhis, pihak Kementerian BUMN dalam gelaran RUPS yang kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, bisa melakukan investigasi dan profiling terkait sosok yang akan dipromosikan naik sebagai Direksi PLN.
“Jangan hanya karena rekomendasi Dirut PLN karena faktor kedekatan mereka, lalu RUPS bisa menerima begitu saja. Pertaruhannya marwah BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini. Karena itu RUPS harus berkaca pada program Asta Cita Presiden, jangan karena faktor tertentu lalu seenaknya diangkat sebagai direksi. Karena itu kami meminta Manteri BUMN jangan memilih pejabat yang memiliki rekam jejak negatif,” tegasnya.
Berita Terkait : Beredar Permintaan Takedown Berita Negatif PLN, Ketum IWO: Kalau Bersih, Kenapa Harus Risih
Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN) ini juga mengatakan, apalagi apa yang terjadi di PLN Icon Plus Regional Sumbagut itu terbukti mengangkangi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal upah minimum.
“Karena itu sekali lagi kami minta, Menteri BUMN tegas soal ini. Bantu Presiden Prabowo untuk meletakkan orang-orang yang punya integritas dan memiliki rekam jejak positif, bukan pejabat yang dipilih karena produk KKN,” pungkasnya. (*)

