JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining, akan diselidiki terkait potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Baca Juga : Menteri BUMN Diminta Terbuka Soal Ijin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan sesuai dengan undang-undang.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

