ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — BAZNAS Kabupaten Enrekang memberikan klarifikasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan dan satu eks PLT dalam dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS dan DSKL tahun 2021–2024.
BAZNAS menilai estimasi kerugian negara sebesar Rp 16,65 miliar yang dikeluarkan Inspektorat Provinsi hanya bersifat administratif dan tidak layak dijadikan dasar penetapan tersangka.
Selain itu, dana Rp 1,115 miliar yang berada di rekening penitipan negara disebut berasal dari dana pribadi dan merupakan konstruksi hukum oknum penyidik.
baca juga : BAZNAS Enrekang Bantah Tuduhan Korupsi Zakat: Audit Nyatakan Tidak Terbukti, Soroti Kejanggalan Proses Hukum
BAZNAS menegaskan pemotongan ZIS ASN dan PPPK sudah sesuai Perda dan Perbup, serta penyaluran dana dilakukan melalui dua tahap verifikasi. Temuan kurangnya verifikasi dan potensi conflict of interest diklaim telah ditindaklanjuti sebelum penyidikan.
Lembaga ini juga membantah tudingan pengambilan dana mustahik untuk operasional. Menurut BAZNAS, seluruh pengelolaan dana amil, termasuk belanja pegawai, masih sesuai fatwa MUI dan pedoman BAZNAS RI.
BAZNAS berharap klarifikasi ini memberi gambaran utuh kepada publik dan menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. (*)

