“Anggota KP3 itu, terutama para camat dan petugas lapangan harus rajin turun ke lapangan melakukan dialog dengan petani dan memantau jika terjadi kelangkaan pupuk di wilayahnya, telusuri apa penyebab kelangkaan dan jangan takut untuk melaporkan jika ada pihak yang ingin memanfaatkan dan mencari keuntungan dari situasi ini”, kata H Basmin Mattayang
Senada dengan Bupati, Kajari Luwu, Erni Veronika Maramba dalam pemaparannya mengatakan pupuk dan pestisida bersubsidi masuk dalam ranah pengelolaan keuangan negara yang membutuhkan pengawasan dari aparat hukum sehingga jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Penyaluran pupuk dan pestisida itu masuk dalam pengawasan aparat hukum sehingga distributor harus mendustribusikan pupuk sesuai dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun oleh dinas pertanian. Pemberian pupuk subsidi harus sesuai dengan aturan 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu”, kata Erni Veronika Maramba.
baca juga : Kabag Program Kanwil Kemenhukam Sulsel Tinjau Lahan Pembangunan Lapas Belopa
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Albaruddin Andi Picunang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini sebagai media bagi seluruh stake holder yang tergabung dalam KP3 bersama distributor dan pengecer pupuk untuk menyamakan presepsi dalam pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida agar tepat sasaran
“Untuk tahun 2020, kabupaten Luwu memperoleh kuota yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 10,8 ribu Ton, SP36 2,57 ribu Ton, Za 4,366 ribu Ton, NPK 19 ribu Ton, NPK Formula Khusus Kakao 4,147 ribu Ton, dan Organik 2,367 ribu Ton. Untuk memastikan kuota ini sampai ke para petani sesuai Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, maka perlu ada penyamaan presepsi bagi semua stakeholder dalam melakukan pengawasan penyaluran kuota pupuk dan pestisida bersubsidi ini”, jelas Albaruddin Andi Picunang. (*)

