MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polemik Plt Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)) Kota Makassar akhirnya mereda usai Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abd. Chalik Suang, menyatakan bahwa penunjukan Mochtar Djuma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Makassar tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku.
Pernyataan itu diungkapkan dalam rapat pimpinan yang digelar di kantor KONI Sulsel Jl. Sultan Hasanuddin No. 42 Makassar, Rabu (22/1/25) yang menyepakati kalau pengangkatan Plt Ketua KONI Kota Makassar yang sempat kisruh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) KONI.
“Penunjukan Mochtar Djuma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Makassar tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku, pelaksana tugas hanya dapat ditunjuk dari jajaran pimpinan tertentu”, jelas Chalik.
Jika Ketua Umum berhalangan tetap, penggantinya harus berasal dari Wakil Ketua I, II, atau III, serta posisi lainnya yang telah diatur. Jika tidak ada yang bersedia, maka tugas pelaksana akan diambil alih oleh pimpinan KONI Provinsi.
“Berdasarkan Pasal 28 mengenai pergantian pengurus antar waktu, Ketua Umum KONI dapat mengganti pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas melalui keputusan rapat pleno. Untuk penggantian Ketua Umum yang berhalangan tetap, harus dilakukan melalui rapat pleno pengurus dengan penunjukan Plt dari Wakil Ketua Umum dalam waktu maksimal enam bulan hingga Musyawarah Olahraga Luar Biasa dilaksanakan,” tambah Chalik.
Waketum II KONI Sulsel menambahkan pergantian pengurus di tingkat KONI Provinsi harus dikukuhkan oleh KONI Pusat, sedangkan pergantian Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota harus dikukuhkan oleh KONI Provinsi.
“Jika penggantian Ketua Umum sudah mencapai lebih dari setengah masa bakti, maka kepengurusan akan dianggap selesai satu periode”, tambahnya.
berita terkait : Tidak Ada Plt Ketua, Pucuk Pimpinan KONI Makassar Masih Dilanjutkan Wakil Ketua I
Karena tidak ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KONI Sulsel kepada Mochtar Djuma, maka KONI Makassar diharapkan untuk segera mengadakan pertemuan lanjutan menentukan Plt yang tentu sesuai dengan peraturan organisasi.
“Rapat ini menyarankan adanya pertemuan lanjutan untuk menetapkan pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada yang bersedia, pimpinan provinsi akan menunjuk pelaksana tugas,” jelas Abd. Chalik Suang.
Ia berharap rapat tersebut dapat membantu menjaga kelangsungan organisasi serta memperkuat kekuatan internal KONI Kota Makassar. (*)