MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Pengelolaan dana infaq di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wartawan Online (IWO) Maros mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan dana yang dihimpun untuk pengadaan mobil operasional layanan dhuafa dan tanggap bencana.
Sekretaris IWO Maros, Abd. Azis HT, Sabtu (31/1/2026), menyampaikan bahwa hingga kini kendaraan operasional yang dijanjikan belum juga terealisasi, meski penggalangan dana telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
Menurutnya, penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya kegiatan fundraising di berbagai kanal media sosial resmi Baznas Maros untuk pengadaan mobil tersebut.
Baca Juga : Gol dan Gelak Tawa Satukan Polisi–Wartawan, IWO Pinrang Juara Fun Mini Soccer Polres
Bahkan, tercatat salah satu figur publik asal Sulawesi Selatan disebut telah menyumbang Rp30 juta untuk tujuan tersebut.
“Informasi yang kami himpun, total dana infaq yang terkumpul diperkirakan sekitar Rp60 juta. Dana ini dihimpun secara khusus untuk mobil layanan dhuafa,” ungkap Azis.
Namun, hingga memasuki tahun 2026, mobil operasional tersebut belum juga tersedia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan para donatur mengenai transparansi pengelolaan dana.
Azis menjelaskan, secara aturan, dana infaq yang dihimpun dengan tujuan khusus termasuk kategori infaq terikat, sehingga penggunaannya tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.
“Yang menjadi perhatian, laporan keuangan tahunan Baznas Maros dinilai tidak mencantumkan realisasi pengadaan mobil. Kami menduga dana justru lebih banyak terserap untuk operasional internal, termasuk gaji amil,” tegasnya.
Baca Juga : Dua Tewas di PLTU Sukabangun, IWO Soroti K3 PLN NPS: “Dirut Pantas Dievaluasi hingga Dicopot”
Ia juga menilai Baznas Maros belum menunjukkan keterbukaan dalam penyampaian laporan realisasi anggaran kepada publik, padahal transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Atas dasar itu, IWO Maros meminta Kejaksaan Negeri Maros dan Polres Maros turun tangan melakukan penyelidikan, sekaligus melibatkan auditor independen untuk memeriksa pengelolaan dana ZIS secara menyeluruh.
“Sejak 2021 hingga 2026 mobil layanan belum juga terealisasi, sementara kepengurusan Baznas sudah berganti. Ini harus diusut agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

