Diduga Lakukan Pungli ke Nelayan, Kasat Polairud Polres Manggarai Didesak Diperiksa

MANGGARAI, KORANMAKASSAR.COM  – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk segera memeriksa Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Manggarai terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap nelayan di Perairan Pota, Laut Flores.

Desakan tersebut disampaikan oleh Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Baras, Kecamatan Sambi Rampas, serta hasil investigasi internal organisasi tersebut.

Ketua GPM, Sugianto, secara tegas meminta Bidpropam Polda NTT melakukan pemeriksaan menyeluruh sekaligus mencopot Kasat Polairud Polres Manggarai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yosef Suyitno Soloilur, dari jabatannya.

Baca Juga : SMK Muhammadiyah Manggarai Timur Gelar Kajian Ramadan Lintas Agama, Bahas Makna Puasa dalam Islam dan Katolik

“Melalui pernyataan ini, kami mendesak Bidpropam Polda NTT untuk segera memeriksa dan mencopot AKP Yosef Suyitno Soloilur dari jabatannya,” tegas Sugianto, Rabu (25/03/2026).

Menurutnya, desakan tersebut muncul karena adanya dugaan kuat bahwa oknum aparat Polairud melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan intimidasi serta meminta sejumlah uang dan hasil tangkapan dari nelayan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa oknum anggota Polairud kerap datang meminta uang dan ikan kepada nelayan dengan cara yang intimidatif,” ungkapnya mengutip keterangan warga.

Baca Juga : FMD Kecam Dugaan Pungli Oknum Polsek Bulukumpa, Desak Kapolres Ambil Tindakan Tegas

Sugianto juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Manggarai maupun Polda NTT terkait dugaan tersebut. (*)