MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Makassar untuk menyoroti dugaan keberadaan gudang distributor bahan material bangunan yang beroperasi tanpa izin di wilayah perkotaan Makassar, Senin (22/9/25).
Gudang milik PT Catur Kencana Sakti di Jl. Petrani, Kecamatan Tamalate, Makassar, diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum.
Keberadaan gudang dalam kota ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
– Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Kargo
– Peraturan Daerah No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan
– Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota.
Baca Juga : GAM Gelar Aksi Pra Kondisi, Reformasi Polri Harga Mati
Pengunras mendesak Wali Kota Makassar segera menutup dan membersihkan aktivitas gudang PT Catur Kencana Sakti serta mendesak Ketua DPRD Kota Makassar memanggil pimpinan PT Catur Kencana Sakti untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPP FKMI.
“Kami juga mendesak Kapolrestabes Makassar memanggil dan memeriksa pimpinan PT Catur Kencana Sakti atas dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pergudangan dalam kota tanpa izin lengkap”, tuntut pengunras. (*)

