“Eksistensi Komunitas Adat Bissu’ di Pangkep”

Oleh : Aris Munandar (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasanuddin)

KORANMAKASSAR.COM — Tulisan ini merupakan uraian singkat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Program Kreativitas Mahasiswa Penelitian Sosial Humaniora (PKM-PSH) Universitas Hasanuddin yang berhasil didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI). Adapun tim peneliti tersebut terdiri atas 3 (tiga) orang yakni M. Aris Munandar (Fakultas Hukum Unhas), Sahriana (Fakultas Ilmu Budaya Unhas), dan Abdul Rachman Halim Ambo Dalle (Fakultas Ilmu Budaya Unhas). Dari hasil penelitian yang dilakukan tersebut diharapkan mampu membuka dan mengembangkan cakrawala pengetahuan tentang budaya bugis khususnya terkait keberadaan komunitas adat Bissu’ di Segeri, Kabupaten Pangkep, kepada masyarakat Sulawesi Selatan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sejarah Perkembangan Bissu

Secara historis atau sejarah, Bissu merupakan penjaga warisan budaya dala masyarakat Bugis kuno yang masih bertahan hingga saat ini. Hanya saja, banyak yang dari kalangan masyarakat menyatakan bahwa komunitas Bissu merupakan melanggar peraturan dalam syariat Islam karena hal ini dinilai musyrik, memuja dewa dan tidak menikah (karena mereka makhluk aseksual). Namun, dapat dilihat kembali Bissu memiliki peranan penting dalam pengembangan usaha pertanian dan berfungsi sebagai sanro di tanah Bugis. Selain itu, mereka juga berfungsi sebagai indo botting dalam perkawinan di tanah Bugis. Dalam naskah La Galigo dikisahkan bahwa Bissu yang pertama dinamakan Lae-Lae yang diturunkan bersama batara guru. Maka dalam hal ini, disinilah banyak meyakini bahwa tradisi Bissu berasal dari Luwu yang menyebar ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Pada masa kejayaan dari kerajaankerajaan besar dan juga pemerintahan kekaraengan tidak satupun acara adat dikatakan lengkap tanpa kehadiran Bissu.

Masa terburuk/suram pada komunitas Bissu ialah ketika perubahan sistem kerajaan menjadi republik dan diperparah lagi dengan masuknya ajaran Islam pada abad ke-17. Agama Islam menganggap bahwa kepercayaan yang dianut oleh komunitas Bissu adalah sebuah bentuk kemusyrikan. Upacara-upacara adat, seperti Mappalili dianggap sebagai bentuk pemujaan yang tidak boleh dilaksanakan sama sekali. Sebagian ulama berpendapat bahwa Bissu hanyalah kebudayaan masa lalu yang melanggar syariat Islam dan tidak harus dilestarikan. Apalagi kepercayaan yang dianut bertentangan dengan tauhir Islam. Akan tetapi para budayawan berpendapat bahwa Bissu merupakan adat suku bugis yang harus dilestarikan dan diperhatikan,
karena kebudayaan merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki oleh suku. Pada masa Kahar Muzakkar, gerombolannya melakukan operasi toba yaitu operasi penumpasan Bissu. Ribuan perlengkapan upacara ritual dibakar dan ditenggelamkan. Dalam opareasi ini banyak Bissu yang dibunuh, yang dibiarkan hidup kepalanya digunduli dan dipaksa untuk menjadi laki-laki tulen. Pada tahun 1950-an, ketika pemberontakan DI/TII Kahar Muzakkar, Bissu merupakan salah satu pihak yang paling menderita. Penderitaan para Bissu juga berlanjut pada masa orde baru (1965). Oleh Karena itu, Bissu yang masih hidup melarikan diri ditempat yang cukup aman.

Saat ini komunitas Bissu hanya sedikit bahkan orang asli dari Bissu bisa dihitung jari dan tersebar diberbagai daerah salah satunya di Segeri Kabupaten Pangkep. Namun, para Bissu juga meraskaan keresahan, karena saat ini masyarakat banyak yang tidak percaya lagi dan tidak mengundang Bissu dalam upacara perkawinannya.

Peranan Bissu dalam Perkawinan Masyarakat Hukum Adat Bugis

Dilihat dari sejarah Bissu yang awalnya memiliki peranan yang sangat besar dalam masyarakat, baik dari pertanian hingga perkawinan. awalnya, upacara adat yang dilakukan tanpa kehadiran Bissu dianggap tidak sah. Bissu juga dianggap orang yang suci, dihormati dan sebagai puang matoa. Peranan Bissu dalam perkawinan masyarakat hukum adat dinilai sangat penting. Hal ini di tandai dengan dipercayainya Bissu sebagai orang tertua yang hadir dalam ritual perkawinan Bugis, apalagi dalam menghubungkan kedua mempelai dengan roh. Namun, sekarang ini banyak masyarakat yang telah berpikir modern dengan mengikuti gaya yang trending saat ini apalagi dalam perkawinan. sehingga, peranan Bissu mulai bergeser sedikit demi sedikit. Namun, para Bissu mempercayai bahwa masyarakat yang tidak memanggil Bissu dalam upacara perkawinannya akan mendapatkan musibah dalam rumah tangganya.

Bentuk Pelaksanaan dalam Perkawinan

Dari hasil penelitian, diketahui bahwa  Bissu merupakan orang terpenting hadir dalam upacara perkawinan masyarakat hukum adat Bugis. hal ini ditandai karena Bissu menjadi penentu hari terbaik untuk menjalakan perkawinan sampai dengan hari berakhirnya acara. Masyarakat yang akan melansungkan perkawinan memanggil Bissu dengan mendatangi arajang yang berada di Segeri Kabupaten Pangkep. Mereka kemudian berbicara mengenai hari yang baik untuk melansungkan upacara perkawinan dengan menggunakan ramalan atau hitungan kuno oleh Bissu yang dipercayai mendatangkan kebaikan. Namun, adapula hari yang tidak boleh dilansungkan perkawinan yaitu bilakkaddaro. Hari bilakkaddaro dipercayai membawa musibah dan paling sial. Sedangkan hari yang baik biasanya di sebut hari lompo, hari lompo merupakan hari terbaik dalam melakukan segala jenis kegiatan penting salah satunya ketika melaksanakan upacara perkawinan.

Setelah melakukan penentuan hari, selanjutnya Bissu atau Puang Matoa diundang dalam upacara perkawinan untuk melansungkan sebuah ritual. Bissu meminta beberapa benda yang di anggap suci dan juga buah-buahan seperti beras ketang merah, kelapa dan pisang emas. Setelah itu, Bissu mulai melakukan percakapan dengan roh atau keluarga dari kedua mempelai yang telah menginggal. Bissu meminta agar kedua mempelai diberi restu, hal ini dipercaya akan
mendatangkan kebahagiaan dalam berumah tangga (tidak diganggu) dan juga sialampereng (bersama hingga akhir hayatnya). Pada hari terakhir masyarakat yang telah melansungkan upacara perkawinan kembali kearajang untuk berterima kasih kepada Bissu, sebagai ucapan terima kasih, mereka membawa pisang emas. Hal ini juga dianggap sebagai penghormatan kepada Bissu sebelumnya.

Nilai-nilai Budaya dalam Perkawinan Masyarakat Hukum Adat Bugis

Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan beberapa sumber pustaka yang kami dapatkan, diperoleh sejumlah nilai-nilai yang terdapat di dalam perkawinan masyarakat hukum adat Bugis yang masih di pegang teguh hingga saat ini. Nilai-nilai yang terkandung di dalam perkawinan masyarakat hukum adat bugis yaitu nilai sosial-budaya (kepercayaan, pengetahuan tentang alam, serta system kekerabatan dalam bermasyarakat), dan nilai religious. Gambaran tentang nilai social-budaya ditemukan dalam wawancara dengan Bissu (puang matoa). Nilai tersebut seperti dalam kekerabatan yaitu dalam perkawinan bugis terdapat tradisi maccelleng baisang untuk mepererat kekeluargaan. Hal tersebut juga dilakukan oleh bissu yaitu menghubungkan mempelai pria dan mempelai wanita dalam satu ikatan yaitu keluarga.

Hal terpenting yang disampaikan dalam perkawinan masyarakat hukum adat bugis yaitu nilai religious. Nilai religius dijunjung tinggi oleh suku bugis, mereka percaya akan adanya roh (keluarga yang telah meninggal) yang masih selalu ada dalam rumah tangga mereka. Hal ini ditandai dengan adanya tradisi bissu yang menghubungkan antara manusia dengan roh, yaitu dalam acara perkawinan, bissu hadir untuk menyatukan kedua insan kemudian meminta doa kepada Allah agar mereka diizinkan untuk bersama. Setelah itu bissu meminta doa kepada roh (keluarga kedua mempelai yang telah meninggal) untuk meminta restu agar kedua mempelai diberi kebahagiaan.

Potensi Khusus

Budaya lokal yang dimiliki oleh setiap daerah merupakan karakter atau identitas suatu daerah yang menjadikannya lebih unik dan berbeda dengan daerah lainnya. Hal ini seperti dalam tradisi perkawinan suku bugis yang memiliki identitas tersendiri dan memberi sejumlah nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Hal ini dapat menjadi nilai karakter suatu bangsa. Nilai budaya dalam perkawinan masyarakat hukum adat bugis merupakan nilai penting dalam suatu identitas suku bangsa. Untuk mempertahankan nilai budaya dapat dilakukan dengan memasukkan ke dalam mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, yaitu dengan mengajarkan nilai-nilai budaya lokal. Dalam hal ini, nilai budaya dapat menjadi nilai karakter suatu bangsa yang ditransformasikan kepada generasi muda. Selain itu, hal ini juga sebagai media untuk mengenalkan budaya lokal, di wilayah Sulawesi Selatan yang terancam punah.

Bissu merupakan orang yang berperang penting dalam perkawinan masyarakat bugis. bukan hanya itu, bissu juga menjadi orang terpenting dalam beberapa tradisi lokal yang masih ada, seperti upacara mappalili. Dalam perkawinan masyarakat hukum adat bugis, bissu menjadi indo botting, ia merupakan orang yang dipercayai mulai dari menetukan hari berlansungnya acara sampai dengan berakhirnya. Para bissu beranggapan bahwa masyarakat yang melangsungkan acara perkawinan tanpa kehadiran seorang bissu maka perkawinan tersebut akan mendapatkan suatu balasan (musibah). Dalam perkawinan masyarakat hukum adat bugis terkandung beberapa nilai di dalamnya, salah satunya adalah nilai religious. Nilai religious merupakan hal terpenting dalam penelitian ini. Hal ini di tandai dengan kehadiran bissu yang menghubungkan antara manusia dengan roh (orang yang telah meninggal) dan kepada Allah swt, untuk meminta restu agar diberi kebahagiaan dalam rumah tangganya.

baca juga : https://koranmakassar.com/ketua-kpk-firli-bahuri-penanganan-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/