Guru SMPN 29 Makassar Aniaya Siswanya, Kadisdik dan Kepala DP3A Akan Mengambil Langkah Tegas

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kasus dugaan kekerasan terhadap NMS, siswi kelas VIII.3 SMP Negeri 29 Makassar, terus mendapat sorotan tajam. Korban harus dibawa ke RS Bhayangkara Makassar setelah mengalami trauma akibat dugaan lemparan sendok sampah dan pukulan dari guru matematikanya pada Kamis, 18 September 2025 lalu.

Kondisi ini memicu respon cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar yang dipimpin oleh drg Ita Anwar

Dalam pesan singkatnya, drg. Ita Anwar menegaskan, DP3A bergerak cepat untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan terbaik.

“Saya telah perintahkan Shelter Warga Kelurahan Bontoduri untuk membantu korban dan keluarganya agar dapat mengakses seluruh layanan DP3A Makassar. Selain itu, saya juga telah meminta bantuan Home Care untuk memeriksa kondisi korban secara langsung,” ujar drg Ita Anwar via wa, minggu (21/9/25).

Kadis DP3A Makassar

drg Ita, juga menegaskan pihaknya juga menyiapkan program konseling khusus bagi korban, meliputi konseling klinis, konseling tumbuh kembang, dan konseling keluarga.

Lebih jauh, drg Ita Anwar menegaskan bahwa kasus kekerasan di sekolah tidak bisa dianggap persoalan internal belaka.

“Jika pihak sekolah tidak mampu menangani, maka kasus ini harus dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Kekerasan fisik terhadap anak SMP Negeri 29 harus berlanjut ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran. Guru jangan seenaknya melakukan kekerasan terhadap anak didiknya,” tegasnya.

Baca Juga : Aktivis Pemerhati Sosial Soroti Lambannya Proses Hukum Atas Kasus Kekerasan Anak di Luwu

Sementara itu, Ketua Shelter Warga Kelurahan Bontoduri, Irham, menegaskan perlunya langkah mediasi dan konseling di sekolah, dengan melibatkan semua pihak termasuk pelaku.

“Perlu dimediasi, mungkin DP3A bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) ke sekolah mengadakan konseling. Ketemu langsung dengan pelaku, siapapun orangnya, agar bisa diselesaikan atau dituntaskan. Kalau memang ada unsur lainnya, tetap harus disikapi,” ujarnya.

Irham juga menegaskan bahwa guru tidak seharusnya menggunakan kekerasan dalam mendidik siswa.