oleh

Kapolres Sidrap Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD Periode 14 sampai 20 Desember

SIDRAP, KORANMAKASSAR.COM — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H didampingi oleh Waka Polres Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kasi Humas AKP Suwandi, Kasi Propam IPTU Syamsuddin dan Kanit Narkoba IPDa Jufri pimpin press release di Lobby Mapolres Sidrap.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap mengatakan bahwa, press release ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Operasi Cipta Kondisi dari tanggal 14 Desember sampai 20 Desember 2023 dengan jumlah 12 kasus dari 15 orang tersangka.

Untuk kasus minuman keras ada 10 Kasus dengan Tersangka 13 Orang dengan Barang Bukti 24 (Dua Puluh Empat) Botol Minuman Merk Prost, 12 (Dua Belas) Botol Minuman Merk Angker, 12 (Dua Belas) Botol Minuman Merk Wishky Kareta, 17 (Sebelas) Botol Minuman Merk Anggur Merah, 2 (Dua) Botol Minuman Merk Lapvor, 4 botol Merk Angker, 23 Botol Merk Friend Ship, 27 Botol Singa Raja, 1 Botol Merk Api, 1 Botol Merk Guinnes, 3 botol Merk Layor, 5 botol Bir Bintang, 4 botol Anggur Hitam, 1 Botol Besar Anggur Cap Orang Tua, 1 Dos Merk Bir Bintang, 1 Dos Merk Anggur Putih, Ballo 2 jerigen atau 150 Liter.

“Untuk pelaku penyalahgunaan minuman keras terancam Pasal 300 KUHP dengan ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara Jo Perda
Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Larangan Peredaran Miras”, Ujar Kapolres Sidrap. Kamis (21/12/2022).

Lanjutnya, sementara untuk pencurian motor ada 1 Kasus dan Tersangka 1 Orang dengan Barang Bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Merah Hitam.

baca juga : Sat Lantas Polres Sidrap Terima Penghargaan Atas Penginputan Data Laporan Polisi di Aplikasi Dors

“Pelaku pencurian sepeda motor terancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Jelas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah.

Lanjut Kapolres Sidrap, untuk senjata tajam ada 1 Kasus dengan tersangka 1 Orang dan Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (Satu) Bilah Badik. Sementara Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Dengan Ancaman Hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Sidrap pada press release menyampaikan bahwa, penegakan hukum ini di lakukan untuk menciptakan Situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sidrap jelang perayaan Natal 2023, tahun baru 2024 dan Pemilu 2024.

“Ini sebagai upaya Preventif, Preemtif dan penegakan hukum yang dilakukan Polres Sidrap guna menciptakan situasi tetap aman dan kondusif menjelang Natal dan tahun baru serta untuk mewujudkan Pemilu 2024 Aman, Luber, Jurdil dan bermartabat”, Terang Kapolres Sidrap. (**/WISNU)