MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak pencopotan Kapolsek Kajang dan Kanit Reskrim serta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Bulukumba.
Desakan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel menyusul kematian tahanan berinisial HR alias AN di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (13/10/2026) lalu.
Dalam aksinya, massa meminta Polda Sulsel mengusut tuntas penyebab kematian korban secara transparan, objektif, dan profesional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun aliansi, korban sebelumnya dibawa ke Polsek Kajang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencurian telepon genggam. Informasi awal menyebut korban diduga meninggal akibat gantung diri.
Namun, aliansi mengaku memperoleh keterangan saksi yang mengarah pada dugaan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian.
Baca Juga : Kasi Humas Polres Enrekang Berganti, AKP Abd. Samad Jadi Kapolsek Watang Sawitto
Jenderal Lapangan aksi, Supardi, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan menyeluruh agar penyebab kematian korban dapat terungkap secara terang.
“Kami mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menyeluruh, objektif, dan profesional. Jangan sampai ada fakta yang ditutup-tutupi. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya, selasa (20/10/26).
Ia menambahkan, Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel hadir sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Supardi, pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan etik maupun pidana hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Kalapas Makassar Panen Raya Jagung SAE, Perkuat Pembinaan Warga Binaan dan Ketahanan Pangan
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada klarifikasi awal. Jika terbukti ada pelanggaran etik maupun tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Gunawan dari Ditreskrimum Polda Sulsel menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan satuan terkait untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara transparan. Setiap pihak yang terbukti menghalangi atau menutup-nutupi penanganan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar