Di sisi lain, Propam Polda Sulsel disebut telah mengambil langkah awal dengan menempatkan tiga personel Polsek Kajang dalam penempatan khusus (patsus). Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dan kelalaian dalam peristiwa kematian tahanan tersebut.
Aliansi berharap pemeriksaan terhadap para personel terkait dapat berjalan secara terbuka dan menghasilkan kejelasan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun unsur pidana.
Bagi Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga penyebab kematian korban terungkap dan pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. (*)


Komentar