oleh

Ketua DPD AMII Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Luwu Timur jelang Lebaran

LUWU TIMUR, KORANMAKASSAR.COM — Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri di Kabupaten Luwu Timur terjadi kelangkaan Gas LPG 3 Kg, dan menuai sorotan dari Ketua DPD AMII Luwu Timur yang menurutnya diduga ada permainan mafia yang sengaja memonopoli dan menampung demi mencari keuntungan yang besar.

Kelangkaan gas LPG 3 Kg bersubsidi ini memicu keresahan di masyarakat Luwu Timur, terkhusus masyarakat yang tinggal di pesisir Loeha Raya.

Ketua Angkatan Muda Islam Indonesia kabupaten Luwu Timur, Ahmad Rifai menyampaikan ke awak media melalui pesan whatshappnya, selasa (18/04/2024) mewarning kepada para oknum mafia gas LPG 3 kg agar menghentikan praktek penimbunan gas yang berdampak signifikan terhadap kesiapan masyarakat menyambut lebaran.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menelusuri dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku yang sengaja merampas hak masyarakat dengan melakukan penimbunan gas dan meminta kepada dinas terkait agar dapat melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan operasi terhadap oknum yang melakukan hal tersebut”, kata Ahmad Rifai.

baca juga : GAM Gelar Unras Desak Kapolda Sulsel Untuk Mencopot Kapolres Luwu Timur

Jika benar adanya oknum yang sengaja melakukan penimbunan LPG bersubsidi atau menjual ke daerah lain sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan maka harus ditindak tegas dan di beri sanksi berupa pencabutan izin pangkalannya serta dipidanakan melalui kerjasama dengan pihak yang berwajib.

“Kasihan masyarakat, apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, maka dari itu kami mendorong agar dinas terkait membentuk tim investigasi dan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib guna menyidak pangkalan atau oknum tidak bertanggung jawab, yang sengaja bermain dengan harga apa lagi melakukan penimbunan LPG demi meraup keuntungan”, jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa kalau ada masyarakat yang menemukan hal tersebut maka segera melaporkan ke kepolisian, kerena pengguna LPG 3 kg hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan bukan pegawai negeri sipil (PNS). (*)