oleh

Komite I DPD RI Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020

JAKARTA ,KORANMAKASSAR.COM — Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa saat ini DPD RI sedang melaksanakan evaluasi Pilkada 2020. pada Senin 18 /01/ 2021, Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan Bawaslu RI dengan agenda Evaluasi Pilkada Serentak 2020. Evaluasi pilkada Tahun 2020 ini memiliki makna strategis, karena selain sebagai upaya perbaikan pelaksaaan Pilkada kedepan, juga menjadi bahan masukan dalam persiapkan penyusunan UU Pemilu yang sedang mulai disusun di DPR RI.

“Pilkada Serentak Tahun 2020, yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, berlangsung di 270 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Berbeda dengan Pilkada Serentak sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19 (virus corona),” jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan bahwa dengan adanya pendemi Covid-19 berdampak pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang sempat mengalami penundaan.

“Penundaan selama tiga bulan yang seharusnya dilaksanakan bulan september menjadi bulan desember 2020. Setidaknya ada 4 (empat) tahapan awal tertunda pelaksanaannya yaitu Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). dan Pencocokan dan penelitian data pemilih,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menjelaskan keputusan melanjutkan pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi, sempat menimbulkan prokontra di tengah masyarakat. Banyak organisasi kemasyarakatan mendesak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga wabah virus corona berakhir.