oleh

Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Ke Polda Sulsel Terkait Penanganan Perkara Dugaan Penyiksaan Berujung Kematian

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terkait penangan perkara dugaan penyiksaan yang berujung kematian seorang warga bernama Kahuruddin Dg Sibali pada 24 Juli 2019 lalu.

Kasus ini diduga melibatkan personel Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan. Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dengan harapan kasus ini segera mendapatkan titik terang.

Komnas HAM dalam rekomendasinya menggaris bawahi pentingnya penegakan hukum yang objektif dan akuntabel dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Komnas HAM telah mengumpulkan keterangan dari pelapor serta meminta Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur penyidikan yang telah dilakukan.

Rekomendasi ini juga mencakup permintaan untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian.

B.S Simbolon, S.H, CLA, tim kuasa hukum keluarga almarhum Kaharuddin Dg Sibali, menyatakan bahwa perjuangan ibu Ernawati atas kematian Alm. Kaharuddin Dg Sibali benar adanya, ini dibuktikan dengan turunnya surat dari Komnas HAM No. 776/PM 00/R/IX/2024, tanggal 17 September 2024, Tutur Simbolon, dalam konfrensi pers di salah satu wrakop Jl. Pelita Raya, Sabtu (21/09/2024) kemarin.

Ket. Foto : BS Simbolon, SH kuasa hukum keluarga korban Kaharuddin Dg Sibali

Perjuangan ibu Erna selama ini sudah terang benderang, ternyata ada perbuatan pelanggaran HAM. Dengan adanya tindakan pelanggaran HAM itu, maka kami dari kuasa hukum Alm. Kaharuddin Dg Sibali menyimpulkan adanya pelanggar HAM atau penjahat HAM yang berlindung di institusi Polri selama ini, ungkapnya

“Apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada kami ini, akan segera kami tindak lanjuti salah satunya adalah untuk membuat atau melaksanakan gelar perkara khusus, dalam perkara khusus ini nanti kami juga meminta kepada seluruh penyidik yang terlibat selama ini bawa data bawa fakta sebanyak-banyaknya”, bebernya

“Kami juga akan membawa fakta dan data sebanyak – banyaknya, kita uji dan kami menantang berani tidaknya teman-teman penyidik untuk mengungkap fakta dengan sebenar – benarnya. Jangan lagi ada cerita bohonglah, selama ini (polda sulsel) menyampaikan jawabannya secara tertulis kepada Komnas HAM dan Kompolnas, itu cerita bohong semua salah satu cerita bohongnya pada saat kejadian ditangkap dan ditembak hingga meninggal almarhum Kaharuddin Dg Sibali”, tambahnya.

“Kita tunggu saja hasil dari Komnas HAM, ini sekedar penyampaian awal bahwa keluarga Kaharuddin Dg Sibali siap mengungkap kasus Pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh aparat kepolisian polda sulsel”, tutupnya.

Seiring dengan berjalannya proses rekomendasi Komnas HAM, Polda Sulawesi Selatan juga mengalami pergantian pimpinan. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel, resmi dimutasi pada Minggu, 22 September 2024, dan dipindahkan ke jabatan barunya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Penggantinya, Irjen Pol Yudhiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara, kini ditunjuk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

Mutasi perwira tinggi Polri ini diumumkan melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/2098/IX/KEP/2024, tertanggal 20 September 2024. Pergantian ini dilakukan di tengah berbagai persoalan yang dihadapi oleh institusi Polri di Sulawesi Selatan, termasuk kasus dugaan penyiksaan yang sedang diselidiki oleh Komnas HAM.

baca juga : Warga Makassar Kecam Pihak Kepolisian Melepas Tersangka Pelaku TPPO

Kapolda baru, Irjen Pol Yudhiawan, diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan cepat dalam menyikapi berbagai permasalahan internal di kepolisian Sulawesi Selatan, termasuk merespons rekomendasi dari Komnas HAM.

Masyarakat berharap bahwa dengan adanya perubahan kepemimpinan, kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM serta berbagai kasus yang trendi di media sosial harus dapat ditangani secara profesional, dan berkeadilan bagi para korban dapat terwujud.

Dengan adanya desakan dari Komnas HAM dan mutasi kepemimpinan di Polda Sulsel, langkah tegas dari Kapolda baru sangat dinantikan untuk membawa perubahan positif, terutama dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan aparat kepolisian. (Restu)