MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Ketegangan terjadi di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, pada Kamis malam, 4 Juli 2025, setelah aparat Kecamatan Tamalate melarang aktivitas pasar malam.
Pelarangan tersebut memicu konflik antara aparat, pengelola pasar malam, dan pemilik lahan.
Dalam video yang beredar, terlihat adu mulut antara pihak Satpol PP, Binmas, dan Taufiq Dg Maro, pemilik lahan yang mengaku memiliki hak penuh atas lokasi pasar malam tersebut.

Camat Tamalate kemudian memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti surat somasi dari kuasa hukum warga yang menyatakan keberatan terhadap keberadaan pasar malam.
“Pada prinsipnya, bukan kami yang melarang. Tapi ada somasi dari kuasa hukum yang menyampaikan keberatan atas aktivitas di lokasi itu. Kami hanya menindaklanjuti somasi tersebut sebagai bentuk respon terhadap keberatan warga,” ujar Camat Tamalate,.Sabtu (5/7/25).
Namun, warga sekitar mempertanyakan dasar aparat melakukan pelarangan terhadap aktivitas yang berada di luar objek sengketa.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada keberadaan pasar malam lain yang beroperasi di sekitar Jembatan Barombong, yang diduga tidak memiliki izin resmi.
baca juga : Sidak Pelayanan Publik di Tamalate, Wali Kota Makassar Soroti Kebersihan dan Responsivitas Layanan
Pengamat sosial Jupri menilai bahwa situasi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha kecil di tingkat lokal.
“Jika ada pengelola pasar malam yang dilarang dan ada yang dibiarkan, ini menambah kecurigaan terhadap objektivitas dan transparansi rekomendasi yang dikeluarkan pihak kecamatan,” tegas Jupri. (*)

