MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Desa Salenrang yang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), kamis 13 Oktober 2022 lalu dan yang terpilih adalah Jidong.
Dalam perkembangannya, Kades terpilih melakukan perombakan struktur bahkan melakukan pengangkatan Sekertaris Desa yang baru sementara sekretaris desa yang lama masih aktif karena belum diberhentikan apalagi SK yang dimiliki belum berakhir.
Saat dikonfirmasi melalui Via Whatshaap, Jumat ( 27/01/2023) kemarin, Kepala Desa Salenrang, Jidong terkait dengan kebenaran telah mengangkat Sekretaris Desa Salenrang yang baru tidak memberikan keterangan bahkan sampai berita ini tayang belum juga dibalas padahal chat sudah centang 2 dan berwarna biru di aplikasi whatsapp.
Ditempat yang berbeda Sekretaris Desa Salenrang yang lama melalui kuasa hukumnya LBH GP Ansor Muhammad Agung. SH , Sabtu (28/01/2023) membenarkan bahwa dia telah menerima kuasa hukum dari Sekretaris Desa Salenrang untuk melakukan pembelaan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
baca juga : Kades Marannu Kabupaten Maros Bantah Berhentikan Seluruh Perangkat Desa
Pengangkatan Sekretaris Desa Salenrang yang baru merupakan tindakan bertentangan dengan UU Nomor 6 2014 Tentang Desa serta berbagai peraturan turunannya, dimana setiap desa hanya boleh ada 1 (satu) orang sekretaris, ujar Muhammad Agung SH.
Faktanya saat ini, di desa Salenrang terjadi dualisme kepemimpinan sekretaris desa, sebab masa bakti sekretaris desa yang lama akan berakhir pada tahun 2025 bukan 2023.
Secara yuridis Drs. Sumantri masih SAH secara hukum sebagai sekretaris Desa Salenrang apalagi sampai saat ini belum ada SK pemberhentian sebagai sekretaris desa, papar Ketua LBH GP Ansor.
“Sekarang kami dari kuasa hukum, telah melakukan upaya keberatan atas Keputusan Kepala Desa Salenrang dan Camat Bontoa yang telah mengeluarkan surat rekomendasi pengakatan sekretaris desa yang baru”, tutupnya. (*)
Pewarta : Aziz
Editor: Fajar