TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Penasehat Hukum korban penganiayaan dari LBH Suara Panrita Keadilan, H.Jawani, S.H, S.Pd., M.H mendesak Kepala Kepolisian Sektor Polongbangkeng Selatan untuk segera menahan pelaku penganiayaan yang mengunakan sajam jenis parang berinisial PS.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : STPL/B/II/2025/SPKT/POLSEK POLONGBANGKENG SELATAN/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN penganiayaan mengunakan Parang sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHpidana tersebut terjadi pada 16 Februari 2025 di Jalan Ana Aong, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
H. Jawani mengatakan dalam rilisnya, rabu (5/3/25) setelah korban melaporkan pelaku, penyidik Polsek Polongbangkeng Selatan telah memeriksa korban dan pelaku dan saksi saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan dimana pelaku mengunakan parang.
baca juga : Diduga Salah Obyek, Kuasa Hukum Minta PN Makassar Tunda Eksekusi
Ia berharap Kapolsek Polongbangkeng Selatan dan jajarannya komitmen dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prosedur dan ini juga membuktikan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada polri dan mensupport agar kasus yang telah dilaporkan korban menjadi prioritas untuk dituntaskan agar kasus tidak mangkrak atau jalan di tempat.
Saat di konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut pihak Polsek Polongbangkeng Selatan berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara setelah itu mengambil langkah hukum selanjutnya. (*)
Komentar