Kuasa Hukum WNA Asal Turki Kecewa Kasus Penganiayaan Sejak 2018 yang Dialami Kliennya Tidak Jelas

GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Ahmad Rianto kuasa hukum Ilham Kaya Warga Negara Asing (WNA) asal Turki korban penganiayaan yang terjadi didalam rumahnya di Perumahan Puri Diva Istanbul Blok B 6/1, Kecamatan Somba Opu sangat kecewa karena kasus pidana murni ini dari tahun 2018 sampai kini tidak jelas akhirnya.

Ahmad Rianto menjelaskan kasus yang dilaporkan ke Polres Gowa dengan Nomor : LP/401/IX/2018/SPKT/Polres Gowa ini sampai sekarang untuk keempat tersangka tak kunjung dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (23/4/25)

“Keempat tersangka yang tak kunjung lagi di limpahkan ke Kejari Gowa yaitu H. Damis Sulle, Hj. Wahida HA Binti H. Subair, Hj. Subaedah HS Binti H. Subair, dan H. Sukri Bin H. Hafid, mereka pemberkasnya terpisah(Splising) padahal dugaan pasal yang digunakan pasal 170 dan 365,” Jelasnya.

baca juga : Advokat Minta APH Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Menimpa Ketua Apdesi Bulukumba

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media, Kejari Gowa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu salah satu petugas mengatakan berkas keempat tersangka tersebut sudah dua kali P19 dan berkas tidak ada lagi di Kejaksaan termasuk Surat Dimulainya Penyidikan (SPPD).

Sementara pihak Polres Gowa saat di konfirmasi kasus ini melalui Whatsapp ke AKP. Bahtiar Kasat Reskrim Polres Gowa tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (*)