oleh

Masa Tenang Pilkada, KPU Enrekang Himbau Paslon Bersihkan Alat Peraga Kampanye

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang telah mengeluarkan himbauan kepada Pasangan Calon (Paslon), Partai Politik peserta pemilu, Tim Kampanye, dan Relawan untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menyusul memasuki masa tenang Pilkada.

Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 39 menegaskan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga (3) hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam koordinasi yang dilakukan dengan Lembaga Pemenangan (LO) paslon, LO Parpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya, KPU menekankan pentingnya membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri di berbagai lokasi termasuk rumah, titik lokasi APK, posko, dan kendaraan masing-masing.

Selain itu, seluruh metode dan jenis kampanye tidak diperkenankan dilakukan selama masa tenang.

Baca Juga : KPU Enrekang Jadwalkan Debat Kandidat Perdana Pada 27 Oktober 2024

Bagi APK yang tidak turun atau dibersihkan, Satpol PP atau pihak lain akan melakukan pembersihan tanpa menuntut untuk dikembalikan kepada paslon sesuai dengan regulasi Keputusan KPU Nomor 1363 Poin D.

KPU menegaskan bahwa Paslon diwajibkan untuk menghormati regulasi yang ada guna menciptakan suasana Pilkada yang damai di masa tenang.

Pada hari ini, tanggal 24 November 2024, KPU bersama Bawaslu, Satpol PP, dan pihak keamanan akan turun secara berjenjang untuk melaksanakan pembersihan APK guna memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar.

Semoga langkah ini dapat mendukung terciptanya Pilkada yang tertib dan aman bagi seluruh warga Kabupaten Enrekang. (*)