Lagi, Eks Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) dengan kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penyidik Ditreskrimum telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sitti Husniah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan perubahan elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik.

Kasubdit II Harda Bantah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengatakan salah satu modus yang diduga dilakukan Husniah adalah mengubah keterangan pekerjaan dalam dokumen kependudukan.

Baca juga : Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa ke Polda Sulsel

“Jadi, motif tersangka mengubah elemen data kependudukan, yakni pekerjaan yang tadinya Bupati menjadi wiraswasta,” ungkapnya saat di konfirmasi sejumlah wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis sore (5/11/2026).

Ia menambahkan bahwa Perubahan data tersebut, digunakan husniah untuk pengajuan permohonan perceraian.

“Pejabat tertentu yang hendak mengajukan perceraian harus memenuhi ketentuan administratif dan memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Kompol Sibarani.

Menurutnya, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Sebelumnya, HT ini di tetapkan tersangka pada tanggal 26 Oktober 2026, dengan pelapor mantan suaminya yaitu Khairul Aco.

Adapun pasal yang akan di sangkakan Pasal 394 KUHP tahun 2023 dan pasal 94 UUD nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UUD nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya di beritakan, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Khaerul Aco, pada Jumat (10/7/2026) malam. (FD)

Komentar