“Kami di Direktorat Jenderal Tata Ruang punya aplikasi yang namanya RTR (Rencana Tata Ruang) Online. Semua perencanaan tata ruang mulai dari rencana tata ruang wilayah nasional bahkan sampai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) itu kami sudah masukkan dalam satu aplikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Edison Siagian menambahkan, peran Kementerian Dalam Negeri terkait penataan ruang yaitu melakukan pembinaan umum. Sistemnya dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, lalu pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Binwas Umum dan teknis ke pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Penyelenggaraan penataan ruang di daerah itu jelas menjadi bagian dari tugas Kementerian Dalam Negeri. Apa yang dilakukan dalam pembinaan dan pengawasan umum itu, pembinaan jelas bahwa kita akan melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh provinsi. Lalu yang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah khususnya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk kabupaten/kota di wilayahnya,” jelasnya. (*)

