Netralitas ASN Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada

Terkait penandatanganan SKB, Mendagri mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah menginisiasi penandatangan SKB yang mengatur pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kepastian bagi para calon kepala daerah untuk bersaing secara sehat. “Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan ASN merupakan salah satu kekuatan signifikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada. Kekuatan ini jika dipraktikkan dalam konteks keberpihakan politik praktis dapat memecah belah kekuatan ASN itu sendiri. Pada akhirnya akan mengaburkan orientasi ASN sebagai instrumen administrasi pelayanan publik yang ujungnya merugikan rakyat.

“ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak lagi menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat. Sebenarnya political will dari negara untuk menjadikan ASN netral dalam poilitik dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” katanya secara virtual.

baca juga : Pj Walikota Makassar Ingatkan Pejabat dan ASN Agar Tidak Terlibat Dalam Gerakan Politik Praktis

Menurutnya, ASN sering kali berada pada posisi dilematis saat pemilu. Kondisi tersebut disebabkan adanya potensi terjadinya intimidasi dan pengancaman oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah ketidakpatuhan yang berakibat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.

Pihaknya menyambut baik terbitnya SKB netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020, dengan sinergitas kelima lembaga yakni Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu. Lembaga tersebut akan bersama-sama terlibat dalam satuan tugas pengawasan netralitas ASN serta melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis.

“Semoga dengan terbitnya pedoman bersama ini kita dapat menciptakan pemilihan 2020 yang jujur, adil, demokratis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)