Perlu diketahui, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny. R (istri dari Serma MB) terhadap Ny. RM.
Adapun kronologisnya adalah berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny. R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny. RM, yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp. 500.000, pada bulan September dan Oktober 2021 sehingga total Rp. 4.000.000,- dengan janji akan dibayar namun belum juga terbayarkan.
baca juga : Pangdam Hasanuddin Bagikan Bingkisan Ke Warga Seputaran Daerah Latihan Secata Malino
Ketika Sdri. RR (anak dari Ny. RM) disuruh ibunya datang untuk menagih ke rumah Ny. R, yang ada jumpa dengan Serma MB (suaminya Ny. R) sehingga menimbulkan cekcok adu mulut dan terjadi pemukulan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap Sdri. RR sehingga mengakibatkan terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
“Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya, Sedangkan hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer,” terang Kapendam XIV/Hasanuddin.
(Pendam Hasanuddin)

