Prof. Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur oleh karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengkonversi, artinya bagaimana mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non COVID-19 sekarang dialihkan untuk COVID-19.
Untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30% dan 40%. Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta
“Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan,” ucap Prof. Kadir.
Dengan penambahan atau konversi tempat tidur itu, lanjutnya, akan berimplikasi terhadap keberadaan atau kecukupan SDM kesehatan, dan dengan adanya perubahan ini komposisi tenaga kesehatan di rumah sakit juga akan berubah.
baca juga : Pemerintah Upayakan Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19
SDM kesehatan yang tadinya bekerja di ruang rawat biasa berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien COVID-19.
Maka dari itu Menteri Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan kita yang baru tamat pendidikan tapi mereka belum bisa melakukan pekerjaan sebagai seorang perawat karena belum mempunyai STR atau surat izin praktek. Mereka diberikan relaksasi bahwa mereka bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.
“Pada saat kita merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 maka terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah semacam training atau pelatihan capacity building. Mereka dilatih terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit COVID-19 itu diberikan,” ucap Prof. Kadir.

