Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Dicokok OJK, Kasus Harus Terus Diproses

Proses permohonan penetapan panitia BPA sedang berjalan, dengan situasi saat ini PN Jakarta Selatan ditutup sementara, sehingga sidang ditunda pada Selasa, 6 Juli 2021.

“Tetapi pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 sudah membuat Panitia BPA dan akan membuat BPA Tandingan. Sehingga manajemen AJB Bumiputera 1912 telah mencederai kesepakatan sebelumnya,” kata Yayat.

Padahal, kesepakatan ini ditandatangani bersama di kantor OJK, di Wisma Mulia 2, dengan banyak saksi, bukti tertulis berupa notulen, foto dan bahkan ada bukti video.

“Apa yang sedang kalian lakukan wahai manajemen AJB Bumiputera 1912?” pungkasnya.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Yang diakui oleh OJK menyatakan sikap mendukung para pemegang polis. Tetapi nama-nama yang mewakili Bumiputera tidak bersedia menjadi Panitia pemilihan BPA.

Mereka, dari unsur pejabat dan karyawan AJB Bumiputera 1912, tidak bersedia dan menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pengesahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga : Sidang Pertama Pengajuan Panita BPA AJB Bumiputera 1912, Hakim Periksa Berkas Pemohon

Padahal, Yayat menilai pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, adalah tanggung jawab manajemen. Jika ada pegawainya tak mau mendukung, maka terlihat janggal dan aneh.

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, memaparkan perwakilan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak menyerahkan data identitasnya, yakni:

1. M. Hery D. (Ditunjuk sebagai sekretaris dan Menjabat Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912),
2. Tigtuma Evderia Rinto (Ditunjuk sebagai bendahara dan Menjabat Bendahara AJB Bumiputera 1912),
3. Soekardi Pujo Hutomo, Amrih sahri (Mantan kepala Divisi AJB Bumiputera 1912 – sudah pensiun).

Dengan fakta ini, para pemegang polis menilai yang mempersulit proses pemilihan BPA merupakan pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912.

“Hal ini membuat semua korban Bumiputera marah dan meradang, karena situasi zona hitam, sehingga kami terpaksa menunda aksi unjuk rasa besar-besaran,” ungkap Yayat lagi.

Disisi lain, sikap para pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912 menandakan mereka tidak menghargai OJK sebagai regulator pemerintah yang harus dihargai kewibawaannya.

Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 juga menyayangkan bahwa nasib 2,6 juta pemegang polis yang terkatung-katung, tidak menarik pemberitaan media-media besar nasional.

Padahal, saat ini terdapat sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp10 Triliun lebih.

Yayat mengungkapkan, hanya media TVRI yang menjadikan masalah AJB Bumiputera 1912, sebagai isu nasional penting dan dibahas dalam dialog-dialog di layar kaca.*