ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Enrekang, Tajuddin, menilai langkah kejaksaan keliru dan cacat prosedur, khususnya terkait klaim kerugian negara sebesar Rp16,656 miliar.
Menurut Tajuddin, tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dana yang dikelola BAZNAS bukan bagian dari APBN maupun APBD. Dengan demikian, BAZNAS tidak termasuk dalam rezim keuangan negara yang berada di bawah kewenangan hukum tindak pidana korupsi.
“BAZNAS mengelola dana umat berupa zakat, infak, dan sedekah. Audit internal Kemenag maupun audit eksternal telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa temuan kerugian negara. Sebagai penegak hukum, seharusnya kejaksaan memahami ini sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara,” tegas Tajuddin, Jumat (28/11/25).

Ia juga membantah tudingan terkait penarikan dana ZIS yang tidak sesuai syariat, verifikasi fiktif, hingga penyaluran dana yang dianggap melampaui batas ketentuan. Menurutnya, hasil audit syariah baik internal maupun eksternal tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Selain menyoroti aspek regulasi, Tajuddin juga mengangkat dugaan praktik pemerasan terhadap pimpinan BAZNAS yang sebelumnya dilaporkan DPP Nasional Corruptions Watch (NCW). Dugaan ini menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 2,035 miliar kepada oknum aparat kejaksaan.
NCW menduga dana tersebut melibatkan tiga pihak dengan modus beragam mulai dari penyerahan tunai bertahap, pemaksaan pinjaman hingga pencatutan nama pejabat kejaksaan. Dari total dana yang dihimpun diduga hanya sebagian yang dikembalikan, sedangkan selisih sekitar Rp 930 juta dinilai dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar kejanggalan, tetapi pola yang sistematis dan sangat serius,” kata Tajuddin merujuk laporan resmi NCW.
Dengan adanya sejumlah kejanggalan tersebut, PDPM Kabupaten Enrekang menilai penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS dilakukan secara prematur dan tidak mempertimbangkan bukti yang ada.
Baca Juga : NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Kejagung, Diduga Peras Pimpinan BAZNAS Lebih dari Rp2 Miliar
“Kami menilai langkah kejaksaan cacat prosedur. Ada banyak hal yang tidak memenuhi standar penegakan hukum, mulai dari aspek regulasi, audit, hingga dugaan pemerasan yang mencederai rasa keadilan,” tegas Tajuddin.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDPM Enrekang, Tajuddin menyatakan siap mengawal proses hukum, termasuk upaya peradilan, untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai aturan.
Ia juga mengimbau publik agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum diuji secara komprehensif. (*)

