MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menata pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tanjung Bunga hingga Tanjung Bira, Selasa (5/5/2026).
Penertiban ini dilakukan oleh tim lintas sektor dengan mengutamakan solusi tanpa penggusuran, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pedagang.
Kegiatan tersebut melibatkan Kecamatan Mamajang, Kelurahan Sambung Jawa, Dinas Tata Ruang, Polsek dan Koramil Mamajang, Satpol PP, Perumda Pasar Makassar, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Penataan dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait kemacetan akibat aktivitas jual beli di badan jalan, penutupan saluran drainase, serta penggunaan tenda yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, 118 Pedagang di Mamajang Bongkar Lapak Tanpa Penertiban
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif bagi pedagang agar tetap dapat berjualan secara layak dan tertata.
“Kami telah menyiapkan tempat di Pasar Cendrawasih (Pamos), Pasar Sambung Jawa (Senggol), dan Pasar Parang Tambung (Hartaco). Lokasi ini lebih aman dan tertib dibandingkan berjualan di badan jalan,” ujarnya.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan panjang yang mengedepankan edukasi dan komunikasi persuasif.
Mulai dari imbauan lisan hingga penyampaian surat resmi telah dilakukan sejak Ramadan hingga pasca-Lebaran.
“Pendekatan kami humanis dan persuasif. Alhamdulillah, sebagian pedagang sudah membongkar lapaknya secara mandiri dan berpindah ke lokasi yang telah disiapkan,” jelasnya.
Baca Juga : Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar 6 Lapak di Atas Drainase Secara Sukarela
Pemerintah juga memberikan waktu tambahan kepada pedagang untuk melakukan penyesuaian secara bertahap, sehingga proses penataan berjalan tanpa konflik.
Ke depan, pengawasan akan diperketat melalui patroli rutin yang melibatkan unsur Tripika, Satpol PP, serta Perumda Pasar Makassar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan tetap tertib dan tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan di badan jalan.
Pemerintah berharap, penataan ini menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan. (*)


Komentar