“Hal lain yang cukup mengejutkan adalah bahwa gugatan ini diajukan di tengah adanya peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penanggulangan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah-daerah, sebagaimana halnya tergambar secara jelas dari tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan yang mencapai angka 80,6 berdasarkan survei dari Indikator Politik Indonesia,” bebernya.
“Secara logis, tingginya kepercayaan publik kepada Kejaksaan sebagai salah satu cermin aparat penegak hukum tentu harusnya memberikan optimisme bahwa penanggulangan korupsi akan menjadi lebih baik dan optimal sepanjang tidak adanya gangguan ataupun upaya-upaya pelemahan terhadap Kejaksaan secara institusional,” tambahnya.
Dia pun berkesimpulan kalau banyak praktisi maupun akademisi memandang pengajuan judicial review kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sebagai salah satu langkah untuk mengaburkan atau mengganggu penanganan tindak pidana korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh Kejaksaan pada saat ini. (*)

