Perda Baru Berlaku, Wabup Yapen Serahkan SK Plt Sejumlah Kepala OPD untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan

KEPULAUAN YAPEN, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mulai melakukan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Non-APBD Tahun 2025.

Sebagai langkah awal, Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada sejumlah pimpinan OPD, Jumat (23/1).

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari penataan nomenklatur baru OPD guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Oktovianus Ayorbaba, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

Bupati Kep. Yapen

Sejumlah pejabat ditunjuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas sesuai struktur baru, yakni:

Chison Haris Marani sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Saskar Paiderouw sebagai Plt Kepala Bappeda Riset dan Inovasi Daerah

Jeffry Max Boy Manderi sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Jumito Dwi Bongga sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman

Frangky Ferdinand Howay sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Rosita Mambay sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB

Nikolas Piterson Imbiri sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Dalam sambutannya, Roi Palunga menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk harus segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab baru, sekaligus memperkuat koordinasi internal di masing-masing OPD.

baca juga : Tabur Bunga Tragedi Waindu, Wabup Yapen Tegaskan Empati dan Harapan Pembangunan Trans Yapen

Menurutnya, peran Pelaksana Tugas sangat strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar di masa transisi struktur organisasi, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Seluruh pimpinan OPD harus bekerja selaras dengan kebijakan dan arah pembangunan daerah. Jaga kinerja organisasi agar tetap efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Dengan penataan kelembagaan ini, Pemkab Yapen berharap sistem pemerintahan semakin responsif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal. (*)