Pemkot Desak Penyerahan PSU Dipercepat, Wali Kota Makassar Tegaskan Kepastian Aset dan Siapkan Regulasi Baru

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penataan kawasan permukiman dengan mendorong pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum aset sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025).

Pertemuan dihadiri langsung Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, dan membahas progres penyerahan PSU di sejumlah kawasan pengembangan perusahaan.

Fokus pembahasan mencakup Perumahan Kanimega yang meliputi Taman Khayangan, Nirwana, Menteng Garden, serta area pengembangan GMTD lainnya di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi terkait status aset perusahaan sekaligus proses penyerahan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah.

“Kami berdiskusi langsung dengan Pak Wali Kota mengenai aset dan penyerahan PSU. Ini bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pengelolaan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa proses penyerahan PSU sudah berjalan dan akan terus dipercepat.

baca juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian pengelolaan fasilitas publik.

“Penyerahan PSU ini penting supaya pemerintah bisa melakukan pembenahan. Warga juga harus tahu bahwa fasilitas umum dan sosial akan ditata secara bertahap,” kata Munafri.

Ia meminta PT GMTD segera memetakan klaster perumahan yang telah siap diserahkan serta memastikan seluruh proses administrasi tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna membahas aspek teknis, kondisi infrastruktur, serta kesiapan dokumen penyerahan aset.

Baca Juga : PSU Tak Kunjung Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Keras PT GMTD: 400 KK Terdampak

Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah bagi pengembang perumahan. Dalam aturan baru nanti, penyerahan PSU direncanakan dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun.

“Kami ingin sejak awal tidak ada lagi masalah aset. Pelayanan publik harus berjalan optimal dan masyarakat tidak dirugikan,” tegas Appi.

Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di Kota Makassar. (*)