JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap delapan tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, dalam kasus dugaan manipulasi digital dan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Perpanjangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan diumumkan pada Jumat (21/11/2025) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut perpanjangan cekal diperlukan agar penyidik dapat menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka.
“Pencekalan tidak ada kaitannya dengan kekhawatiran tersangka kabur. Ini untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan,” ujarnya.
Selain dicekal, Roy Suryo cs masih diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan. Hingga kini, meski menyandang status tersangka, mereka belum ditahan.

Polda Metro Jaya menyebut penyidikan kasus ini cukup kompleks. Sebelumnya, polisi memeriksa lebih dari 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk digital forensik, hukum pidana, dan bahasa.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga telah mengonfirmasi bahwa dokumen ijazah Presiden Jokowi yang dijadikan objek tuduhan adalah asli, sementara sejumlah file yang disebarkan tersangka diduga telah mengalami editing dan manipulasi digital.
Kuasa hukum Roy Suryo, Azam Khan, menilai perpanjangan cekal menunjukkan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi dan ahli meringankan yang mereka ajukan.
Menurutnya, kasus ini menyangkut ruang publik dan tidak bisa diselesaikan melalui mediasi.
“Kami tetap pada pendirian bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang. Kebenaran ijazah Pak Jokowi harus diuji di ranah hukum,” kata Azam.
Pihak Roy Suryo juga meminta agar gelar perkara khusus (GPK) dilakukan sesuai hak tersangka berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2019.
Pengamat hukum menilai perpanjangan cekal ini memiliki dua dampak besar:
- Kepastian Hukum — Perpanjangan cekal menjadi sinyal kuat bahwa polisi ingin menyelesaikan kasus ini secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.
- Dimensi Politik — Isu ijazah Jokowi merupakan isu yang sensitif secara politik, sehingga setiap langkah hukum terhadap tersangka akan menjadi sorotan publik.
Meski demikian, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Terkait Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs telah mengajukan permintaan gelar perkara khusus. Polda Metro Jaya menyatakan permintaan itu sah dan akan diproses sesuai mekanisme.
Sementara itu, publik menunggu kejelasan apakah setelah perpanjangan cekal, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan.
Kasus ijazah Jokowi ini diperkirakan akan tetap menjadi salah satu isu hukum paling panas hingga awal 2026. (*)

